Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai sebagai momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad mengandalkan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang dirumuskan dan ditetapkan oleh bangsanya sendiri.
Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional tidak sekadar bersifat teknis, melainkan mencerminkan kedaulatan hukum negara. Menurut dia, pembaruan ini menjadi lompatan historis dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum.
“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, pembaruan KUHP telah lama menjadi kebutuhan dan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai kalangan. Perumusan aturan ini, kata dia, tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui diskusi dan perdebatan akademik selama puluhan tahun.
“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut muncul akibat pembacaan yang tidak utuh terhadap substansi KUHP. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, tetap dijamin.
“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Trubus, pengaturan tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial, tanpa menutup kebebasan berekspresi masyarakat.
Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai membawa harapan besar karena disusun dengan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Trubus menyebut pemerintah telah membuka ruang aspirasi luas dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta hampir seluruh fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” katanya.
KUHAP baru juga dinilai memperjelas pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum. Setiap institusi ditempatkan sesuai perannya dalam sistem peradilan pidana, tanpa adanya dominasi satu lembaga. Selain itu, aturan ini dirancang untuk memperkecil ruang penilaian subjektif aparat melalui indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi warga negara.
“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” ujar Trubus.
Ia menekankan, reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana harus dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.
“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kerangka negara demokratis. Nilai-nilai tersebut, menurut Trubus, tercermin dalam substansi pasal-pasal KUHP–KUHAP yang menekankan partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945.



