Brigitte Macron Menang Gugatan Cyber-Bullying

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

PENGADILAN Paris menyatakan 10 orang bersalah atas tindakan perundungan siber (cyber-bullying) terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron. Para terdakwa terbukti menyebarkan klaim palsu terkait identitas gender dan seksualitasnya, serta melontarkan komentar jahat mengenai perbedaan usia 24 tahun antara Brigitte dan Presiden Emmanuel Macron.

Hakim memutuskan delapan pria dan dua perempuan tersebut bertindak dengan niat jelas untuk mencelakai Brigitte Macron melalui unggahan yang merendahkan dan menghina. Mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan hingga delapan bulan. Namun, satu orang langsung dijebloskan ke penjara karena mangkir dari persidangan, sementara beberapa lainnya mendapatkan sanksi berupa penangguhan akun media sosial.

Dampak Psikis bagi Keluarga

Putri Brigitte dari pernikahan sebelumnya, Tiphaine Auzière, memberikan kesaksian emosional mengenai dampak buruk perundungan ini terhadap kesehatan dan kehidupan ibunya. Ia menyebut sang ibu harus sangat berhati-hati dalam memilih pakaian maupun postur tubuh karena sadar citranya akan dipelintir untuk mendukung teori-teori konspirasi tersebut.

"Hal yang paling penting adalah kursus pencegahan dan penangguhan beberapa akun milik pelaku," ujar pengacara Brigitte Macron, Jean Ennochi.

Meski Brigitte telah "belajar hidup dengan hal itu", Auzière menekankan dampak paling menyakitkan justru dirasakan cucu-cucu Brigitte yang kerap diejek di sekolah.

Perubahan Strategi Melawan Hoaks

Kasus ini berawal dari teori konspirasi yang beredar sejak Emmanuel Macron terpilih pada 2017, yang mengklaim secara tanpa dasar bahwa Brigitte adalah seorang transpuan. Awalnya, pasangan kepresidenan ini disarankan mengabaikan gosip tersebut agar tidak semakin membesar. Namun, tahun lalu mereka mengubah strategi secara radikal karena skala serangan daring sudah terlalu besar untuk diabaikan.

Sebelumnya, dua terdakwa utama, Natacha Rey dan Amandine Roy, pernah dinyatakan bersalah atas fitnah pada 2024, meski kemudian dibebaskan di tingkat banding dengan argumen klaim perubahan gender bukan selalu merupakan "serangan terhadap kehormatan". Kini, keluarga Macron membawa kasus tersebut ke tingkat mahkamah agung.

Menuju Gugatan di Amerika Serikat

Putusan di Prancis ini dipandang sebagai pembuka jalan bagi persidangan yang jauh lebih besar di Amerika Serikat. Pasangan kepresidenan Prancis tersebut telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap pemengaruh (influencer) sayap kanan, Candace Owens.

Owens secara konsisten menyebarkan teori konspirasi serupa melalui podcast dan media sosialnya. Pihak Macron menuduh Owens "mengabaikan semua bukti kredibel demi memberi panggung bagi para penganut teori konspirasi dan pemfitnah yang sudah terbukti bersalah."

Persidangan di AS nantinya diprediksi akan lebih banyak mengekspos kehidupan pribadi keluarga Macron, namun mereka tetap bertekad untuk melawan balik para penyebar teori konspirasi demi menjaga integritas pribadi dan keluarga. (BBC/Z-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bus Tabrak Demonstran Anti-Wajib Militer Israel, 1 Orang Tewas-3 Luka
• 10 jam laludetik.com
thumb
KPK Sebut BPK Dapat Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Hal yang Akan Terjadi pada Gula Darah Kalau Rutin Makan Wortel
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenko Polkam akan Bangun 200 Hunian Tetap di Lokasi Bencana di Aceh
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan saat Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.