BEKASI, iNews.id – Proses eksekusi dan pengosongan belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir ricuh, Rabu (7/1/2026) siang. Ratusan warga yang telah menetap selama puluhan tahun mencoba menghadang petugas gabungan dalam aksi yang berlangsung dramatis.
Kericuhan pecah saat petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Satpol PP berusaha merangsek masuk ke area pemukiman. Aksi saling dorong antara warga dan petugas tidak dapat dihindarkan.
Suasana mencekam menyelimuti lokasi eksekusi saat ratusan warga berusaha mempertahankan tempat tinggal mereka. Seorang ibu rumah tangga (emak-emak) bahkan dilaporkan jatuh pingsan dan menangis histeris setelah gagal membendung jumlah petugas yang jauh lebih banyak.
Warga merasa diperlakukan tidak manusiawi karena pengosongan dilakukan secara paksa tanpa adanya dialog yang memberikan solusi bagi mereka.
Agus, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak PN Kota Bekasi. Ia mengklaim bahwa banyak warga yang rumahnya dieksekusi sebenarnya telah membayar secara tunai (cash). Tak hanya itu, ia juga menuding adanya kesalahan administratif dalam surat eksekusi.
"Kami maunya ada dialog dan solusi, tidak dengan cara tidak manusiawi seperti ini. Surat yang dibawa PN juga ada kesalahan nama jalan. Di surat tertera Jalan Jawa, padahal lokasi kami di Jalan Kalimantan. Kami minta diperbaiki dulu, tapi mereka tetap memaksa," kata Agus di lokasi kejadian.
Warga Dinilai Tak Punya Surat SahDi sisi lain, Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Setiawati, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan dua surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk total 12 rumah. Adapun pihak penggugat dalam kasus ini adalah PT Puri Indah.
Dewi menambahkan, alasan hukum di balik eksekusi ini adalah karena warga yang menempati lahan tersebut dianggap tidak memiliki surat tanah yang sah.
"Ada dua belas rumah yang kita ekseksi hari ini. Terkait warga yang terdampak, nantinya mereka akan dipindahkan sementara ke wilayah Jatiasih selama tiga bulan," ujar Dewi Setiawati.
Petugas masih melakukan pengosongan barang-barang milik warga di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Sementara itu, warga hanya bisa pasrah melihat rumah yang telah mereka huni puluhan tahun kini dikosongkan secara paksa.
Original Article


