Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi atas masalah di Indonesia.
“WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, tetapi bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik,” tulis WALHI dalam pernyataan resmi, Kamis (8/1).
Pemerintah menjadikan pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029.
Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026.
PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 Kabupaten/Kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.
Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI Wahyu Eka Styawan menilai, kebijakan PSEL mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat, serta menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.
Proyek PSEL pun dinilai rentan mengulang kegagalan proyek-proyek pemerintah sebelumnya jika dilakukan tampa partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di area yang akan menjadi lokasi PSEL.
"Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara," kata Wahyu.
Merujuk pada kajian cepat WALHI, Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.
Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3, menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.
"Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat," kata Wahyu.
Selain itu, menurut dia, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL merupakan cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.
“Kami menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan,” imbuhnya.




