Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Penyintas Tragedi Ibu dan Anak di Kebumen

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jawa Tengah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang ibu dan anaknya yang berusia lima tahun dalam peristiwa tragis di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kejadian tersebut, anak pertama korban berusia tujuh tahun selamat dan menjadi saksi atas peristiwa yang mengguncang tersebut.

Menteri PPPA menegaskan bahwa anak yang selamat menjadi perhatian utama pemerintah dan akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan menyeluruh.

“Kasus ini sangat memilukan. Anak yang masih hidup dan menyaksikan kejadian tersebut harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan pendampingan agar dapat pulih dari trauma,”kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Januari 2026.

Pendampingan dan Perlindungan Anak

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi anak penyintas. Di saat yang sama, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal.

Menurut Arifah, anak yang menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis sangat rentan mengalami gangguan psikologis maupun fisik apabila tidak ditangani secara tepat.

“Anak merupakan kelompok paling rentan. Ketika mereka mengalami atau menyaksikan kekerasan, dampaknya bisa panjang. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,”tambahnya.

Dugaan Penelantaran Jadi Perhatian

Selain itu, Kemen PPPA juga mencermati adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban. Jika terbukti, yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Anak Ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus

Menteri PPPA menyatakan anak penyintas telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK) agar hak-haknya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, dapat dipenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor.

Pendampingan psikologis jangka panjang juga akan diberikan guna membantu anak pulih dari trauma dan mencegah dampak psikososial di kemudian hari.

Sementara itu, pengasuhan sementara anak akan dilakukan oleh keluarga dari pihak ibu korban, dengan pengawasan dari Dinas PPPA, Dinas Sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kemen PPPA juga mendorong penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk melalui layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau penelantaran anak.

“Laporan bisa disampaikan melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Arifah.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Balita Sengaja Memasukkan Jari ke Mulut Sampai Muntah, Perlukah Khawatir?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Tren Makanan Kukusan, Belum Banyak Orang Tahu!
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Arti Mens Rea yang Viral karena Pandji Pragiwaksono
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
3.522 Warga Desa Tempur di Jepara Terisolasi Karena Tanah Longsor
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Simak Jadwal Fenomena Gerhana 2026, Bisakah Dilihat di Indonesia?
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.