Serba-serbi RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di Senayan

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Nasib mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemukan titik terang. Komisi III DPR RI mulai membahas RUU tersebut. Apa saja yang sudah dibahas?

Dirangkum detikcom, Jumat (16/1/2026), Pembahasan RUU Perampasan Aset mulai dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (15/1). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

Hal itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Sari mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Polri Ungkap Kasus Gagal Bayar DSI: Telusuri Asetnya

Menurutnya, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata. Namun, kata dia, negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.

"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," ujarnya.

Sari mengatakan dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

"Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tuturnya.

Hal yang Dibahas DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satunya mengatur aset pribadi milik pelaku tindak pidana bisa dirampas oleh negara.

Baca juga: Video: KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Bayu mengatakan terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Dia mengatakan aset yang bisa dirampas ialah yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," ujarnya.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," sambung dia.




(ygs/ygs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Ruang Sidang MK Dipenuhi Tangis Keluarga Korban yang Tewas di Tangan Prajurit TNI
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Ahmad Khozinudin Minta Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertobat: Posisi Kalian Sudah Tamat
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Netanyahu Bujuk Trump Tunda Serangan ke Iran
• 10 jam laludetik.com
thumb
TACO dan Fio Berkolaborasi di NEXTHOME by MODENA, Hadirkan Pengalaman Hunian Modern Terintegrasi
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.