Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Teguh Dwi Nugroho menyampaikan bahwa proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kemenhaj telah mencapai 90 persen.
Menurut Teguh, proses transisi berjalan mulus berkat koordinasi yang erat dengan kementerian asal. Landasan hukum perpindahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Perpres 92 yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.
"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen," ujar Teguh usai memberikan paparan terkait kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 Masehi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sinergi Wamenhaj-Wamenag percepat transisi kelembagaan-aset haji
Proses transformasi kelembagaan Kemenhaj setelah pemisahan dari Kemenag menunjukkan progres yang signifikan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak dibentuk pada Oktober 2025, proses pemindahan aset, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM) telah mencapai angka di atas 90 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj mengungkapkan bahwa salah satu perubahan paling mencolok yang akan dilihat masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah.
Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kantor tersebut bernama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi. Sementara di tingkat daerah tingkat dua, dinamakan Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Kemenhaj juga menerapkan tipologi klasifikasi kantor wilayah, yakni Tipe A dan Tipe B. Sekjen menjelaskan bahwa klasifikasi itu didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas di masing-masing daerah.
Kriteria utamanya meliputi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji serta volume dan kompleksitas layanan jamaah umrah di wilayah tersebut.
"Perbedaan tipologi Tipe A dan Tipe B sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2. Jika jumlah jamaah dan kompleksitasnya tinggi, akan masuk Tipe A. Ini agar distribusi sumber daya dan manajemen lebih efektif," ujar Teguh.
Baca juga: Kemenag dukung percepatan transisi penyelenggaraan haji ke BP Haji
Baca juga: Menag: Transisi ke BP Haji tunggu payung hukum
Terkait layanan publik, Kemenhaj memastikan bahwa selama masa transisi empat bulan terakhir, layanan pendaftaran haji tidak pernah berhenti sedetik pun.
Meskipun secara legalitas beralih entitas, pelaksana di lapangan sebagian besar adalah SDM berpengalaman yang dimutasi dari Kemenag, sehingga tidak ada guncangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain struktur kantor, Kemenhaj juga memperluas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji. Jika sebelumnya di bawah Kemenag hanya terdapat 10 UPT, kini di bawah Kemenhaj jumlahnya bertambah menjadi 17 UPT Asrama Haji yang siap beroperasi penuh tahun ini setelah harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum.
Menurut Teguh, proses transisi berjalan mulus berkat koordinasi yang erat dengan kementerian asal. Landasan hukum perpindahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Perpres 92 yang memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.
"Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di daerah maupun pusat, semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Sekarang proses pengalihan SDM sudah lebih dari 90 persen," ujar Teguh usai memberikan paparan terkait kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 Masehi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sinergi Wamenhaj-Wamenag percepat transisi kelembagaan-aset haji
Proses transformasi kelembagaan Kemenhaj setelah pemisahan dari Kemenag menunjukkan progres yang signifikan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak dibentuk pada Oktober 2025, proses pemindahan aset, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM) telah mencapai angka di atas 90 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj mengungkapkan bahwa salah satu perubahan paling mencolok yang akan dilihat masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah.
Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kantor tersebut bernama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi. Sementara di tingkat daerah tingkat dua, dinamakan Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Kemenhaj juga menerapkan tipologi klasifikasi kantor wilayah, yakni Tipe A dan Tipe B. Sekjen menjelaskan bahwa klasifikasi itu didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas di masing-masing daerah.
Kriteria utamanya meliputi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji serta volume dan kompleksitas layanan jamaah umrah di wilayah tersebut.
"Perbedaan tipologi Tipe A dan Tipe B sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2. Jika jumlah jamaah dan kompleksitasnya tinggi, akan masuk Tipe A. Ini agar distribusi sumber daya dan manajemen lebih efektif," ujar Teguh.
Baca juga: Kemenag dukung percepatan transisi penyelenggaraan haji ke BP Haji
Baca juga: Menag: Transisi ke BP Haji tunggu payung hukum
Terkait layanan publik, Kemenhaj memastikan bahwa selama masa transisi empat bulan terakhir, layanan pendaftaran haji tidak pernah berhenti sedetik pun.
Meskipun secara legalitas beralih entitas, pelaksana di lapangan sebagian besar adalah SDM berpengalaman yang dimutasi dari Kemenag, sehingga tidak ada guncangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain struktur kantor, Kemenhaj juga memperluas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji. Jika sebelumnya di bawah Kemenag hanya terdapat 10 UPT, kini di bawah Kemenhaj jumlahnya bertambah menjadi 17 UPT Asrama Haji yang siap beroperasi penuh tahun ini setelah harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F13%2F1c6a23d2-c6fe-4597-a03c-902a872c393f.jpg)
