2 Pria Onani di Transjakarta Jadi Tersangka!

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

AKBP Onkoseno mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.

Baca juga: 2 Pria Onani Dibekuk, TransJ Apresiasi Penumpang Berani Bersuara-Saling Jaga

"Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut. Kasus ini berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.

"Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.

Baca juga: Yang Diketahui soal 2 Pria Ditangkap Gegara Onani di Transjakarta

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelasnya.

"Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.




(mib/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Uang Hasil Pemerasan Gunakan Rekening Kerabat
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
RUU Perampasan Aset Dinilai Masih Minim Substansi dan Butuh Partisipasi Publik
• 21 menit lalukompas.id
thumb
Harga 3 Kripto Naik To The Moon, Sampai Ratusan Persen
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Skuisi: Mainan Pereda Kecemasan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Dosen UMM Kupas Akar Konflik AS-Venezuela dan Dampaknya Bagi Indonesia
• 21 menit laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.