JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi meminta agar salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden 2014 dan 2019 dibuka ke publik.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
Putusan itu juga menegaskan, salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk jadi capres adalah informasi terbuka.
Sehingga KIP memutuskan mengabulkan semua permohonan dari pemohon dalam hal ini Bonatua Silalahi.
Baca juga: Usai SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia Berobat Kanker Stadium 4
Bonatua sendiri melayangkan permohonan kepada KIP agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka informasi yang sengaja ditutupi dalam salinan ijazah yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) KPU RI.
Sembilan informasi itu adalah nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua selaku pemohon mengatakan, putusan KIP ini adalah kemenangan publik yang ingin mengetahui informasi terkait dengan Presiden Ketujuh RI tersebut.
"Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengin tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID," ujar Bonatua.
KPU segera rapatMerespons putusan KIP, tujuh komisioner KPU segera melakukan pertemuan.
Baca juga: Cerita di Balik SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, mereka akan segera menggelar rapat pleno membahas hal tersebut.
"Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya," imbuh Iffa.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI terkait dengan salinan putusan tersebut.
Setelah mendapatkan salinan, sembari menunggu para komisioner kembali dari perjalanan dinas, ia memastikan respons KPU akan segera diumumkan.
"Kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota," kata Iffa.




