- Mahfud MD meyakini adanya praktik korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji dan mendorong KPK mengusut tuntas.
- Ia menyoroti kesulitan pembuktian kerugian negara karena kuota haji tambahan berasal dari Arab Saudi.
- Mahfud menyarankan KPK fokus pada penyuapan atau pencucian uang dalam implementasi kebijakan kuota haji tersebut.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan mengejutkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara terang-terangan meyakini adanya praktik lancung dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Dalam podcast terbarunya bertajuk "Terus Terang", Mahfud menjawab tudingan sejumlah pihak yang menganggapnya membela Menteri Agama terkait kebijakan kuota haji. Ia menegaskan bahwa dirinya justru mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Nah oleh sebab itu saya nih bukan membela, saya mengusulkan agar ini dikejar terus karena pasti ada korupsinya. feeling saya mengatakan pasti ada korupsinya gitu ya," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Mahfud juga menyoroti perdebatan mengenai penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Menurutnya, pembuktian kerugian negara akan sulit karena kuota tersebut adalah pemberian dari Kerajaan Arab Saudi.
“Soalnya sekarang kalau menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR, kerugian negaranya dari mana? Ini kan bukan uang negara. Iya kan? Raja Arab Saudi. Raja Arab Saudi memberi tambahan kuota tidak berupa uang negara, tapi ini harus digunakan. Nah, kalau dia gunakan untuk itu gak ada negara ruginya dong," jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan KPK perlu bersikap jelas karena perkara tersebut pada dasarnya sulit dikaitkan dengan kerugian negara.
Menurutnya, penghitungan kerugian akan menjadi rumit mengingat tambahan kuota itu berasal dari bantuan Kerajaan Arab Saudi, kecuali jika bantuan tersebut ditetapkan dan diperlakukan sebagai fasilitas negara.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan bahwa meski secara kebijakan pembagian kuota kepada swasta bisa dilihat sebagai diskresi karena situasi darurat, namun implementasinya diduga kuat menjadi ajang cari keuntungan dari setiap "kepala" atau jemaah yang diberangkatkan melalui jalur tertentu.
"Tapi pelaksanaannya ini kalau dijual ada kickback satu satu kepala dihitung sekian. Nah, itu yang saya dengar KPK sudah punya itu. Oleh sebab itu gak cukup dengan dua. Mungkin ada tiga atau empat orang lagi yang terlibat," tegasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Ia pun menyarankan agar KPK tidak hanya terpaku pada kerugian negara, melainkan masuk ke ranah penyuapan atau bahkan pencucian uang.
Selain kasus haji, Mahfud MD juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas konsistensinya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merujuk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Madiun dan Bupati Pati yang merupakan kader Partai Gerindra.
Mahfud menilai langkah KPK masuk ke "Liga 2" atau level pemerintah daerah sangat bagus, terutama karena tidak ada intervensi dari kekuasaan meski yang ditangkap adalah orang dekat Presiden.
"Saya juga hormatlah pada Gerindra tidak ikut campur, Presiden juga tidak marah-marah ada bupatinya ee ditangkap... Kalau mau dilindungi kan gampang aja presiden halangi gitu. Tapi oleh Presiden biarin aja," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, sikap diamnya Presiden Prabowo terhadap penangkapan anak buahnya justru merupakan sinyal positif bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Menutup keterangannya, Mahfud berharap KPK terus berani bekerja di "Liga Utama" untuk menyentuh kasus-kasus besar di kementerian.



