Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penggunaan jasa buzzer media sosial untuk melawan komentar dan pemberitaan negatif terkait perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21 Januari 2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan advokat Marcella Santoso sebagai saksi. Marcella diperiksa dalam perkara yang menjerat terdakwa Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (mantan Direktur JakTV), dan M. Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army sekaligus pengelola jaringan buzzer.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ia berupaya mencari pihak yang dapat memberikan perimbangan atas derasnya opini negatif di media sosial terhadap kliennya, Harvey Moeis.
Dalam BAP tersebut, Marcella mengaku mendapatkan kontak M. Adhiya Muzakki menjelang putusan perkara korupsi timah. Keduanya kemudian bertemu secara langsung di sebuah restoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Karena pada saat itu klien saya HM sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna media sosial atas postingan perkara timah,” kata jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.
Pada pertemuan itu, Marcella disebut menyampaikan kebutuhannya untuk menghadapi komentar-komentar negatif yang ramai beredar di platform media sosial.
Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Adhiya menawarkan sejumlah opsi untuk menghadapi sentimen negatif publik. Di antaranya adalah penggunaan buzzer media sosial, pemanfaatan key opinion leader (KOL) atau tokoh publik yang memberikan pendapat menguntungkan, hingga aktivitas kontraintelijen seperti pemasangan spanduk dan pengorganisasian gerakan sosial berupa demonstrasi.
Namun, pada pertemuan pertama, belum ada kesepakatan yang dicapai terkait strategi yang akan digunakan.
“Pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih,” ujar jaksa mengutip BAP Marcella.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa terdakwa Junaedi Saibih beberapa kali melanjutkan komunikasi dan pertemuan dengan Adhiya Muzakki. Hingga akhirnya, Marcella disebut menyetujui penggunaan jasa Adhiya untuk membentuk opini yang menguntungkan Harvey Moeis di media sosial.
Dalam BAP tersebut, nilai kerja sama disebut mencapai Rp 597.500.000 untuk durasi satu bulan.
“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella.
Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Marcella Santoso memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan istilah “buzzer” atau “pendengung” dalam komunikasi maupun instruksinya.
“Saya tidak pernah menggunakan bahasa buzzer atau pendengung. Kontraintelijen juga bukan bahasa saya. Saya enggak tahu siapa yang BAP, bahasanya seperti itu,” kata Marcella.
Namun jaksa kembali menegaskan isi BAP yang menyatakan bahwa tujuan penggunaan jasa Adhiya adalah untuk melawan komentar dan pemberitaan negatif terhadap Harvey Moeis di platform Instagram, TikTok, dan Twitter.
Jaksa juga menyinggung soal mekanisme persetujuan konten yang dibuat oleh Adhiya Muzakki. Dalam BAP-nya, Marcella disebut menerima beberapa video berisi materi yang sesuai dengan pesanannya untuk dimintai persetujuan sebelum diunggah.
“Namun, saya tidak selalu membuka video tersebut dan tidak memberikan persetujuan sebelum video tersebut diposting,” kata jaksa membacakan BAP Marcella.
Meski demikian, Marcella mengetahui bahwa sejumlah konten akhirnya tetap diunggah oleh Adhiya dengan materi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam pemeriksaan, Marcella juga menyatakan bahwa seluruh aktivitas Adhiya dilaporkan secara tertulis kepadanya. Laporan tersebut dikirim ke kantornya di Equity Tower, Jakarta, setiap dua pekan.
Namun, ia mengaku hanya menerima laporan sekitar dua kali dan menghentikan kerja sama tersebut pada Maret 2025.
Jaksa menanyakan kembali kebenaran pernyataan tersebut, yang kemudian dibenarkan oleh Marcella.
“Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di sosial media. Kalau saya instruksi, selalu ada poinnya,” ujar Marcella di persidangan.
Ia menambahkan bahwa tidak semua konten yang dikirimkan Adhiya dibukanya, karena sebagian hanya bersifat informasi dan bukan materi yang secara khusus dipesannya.
Dalam perkara ini, M. Adhiya Muzakki, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni:
-
Perkara korupsi timah
-
Perkara korupsi impor gula
-
Perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Jaksa menuding ketiganya membuat dan menyebarkan program serta konten tertentu untuk membentuk opini publik negatif terhadap proses penegakan hukum dalam ketiga perkara tersebut.
Kasus ini menyorot peran media sosial dan pembentukan opini publik dalam perkara hukum besar. Jaksa menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses peradilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan tersebut.





