Habiburokhman Nilai KUHP-KUHAP Baru Efektif Percepat Reformasi Polri

tvrinews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah memberikan dampak nyata terhadap percepatan reformasi Polri serta penegakan hukum secara umum.

"Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baik dari KUHP dan KUHAP baru tersebut, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang berhasil diselesaikan secara reformis, seperti penghentian perkara guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya hingga kasus Hogi Minaya yang merupakan korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku jambret yang dikejar mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Habiburokhman menegaskan, berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mendorong institusi penegak hukum untuk terus mereformasi diri, termasuk Polri.

"Banyak sekali contoh-contoh baik lainnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akhirnya membuat semua institusi mereformasi diri, termasuk Polri, jadi lebih cepat reformasinya dengan KUHP dan KUHAP baru ini," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti sejumlah ketentuan baru yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, seperti kewajiban pendampingan advokat terhadap saksi serta penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.

"Dan yang paling penting, tiap aparat penegak hukum, termasuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran, bisa dihukum secara etik, administrasi, dan bahkan pidana," ujarnya.

Habiburokhman memastikan reformasi Polri sudah dan akan terus berjalan dengan cepat seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Aturan tersebut, kata dia, juga membuka ruang pengawasan yang lebih luas bagi masyarakat melalui peran advokat.

"Jadi kita nggak perlu pusing-pusing, nggak perlu bingung membentuk lembaga pengawas baru, karena kita sudah punya ratusan juta orang warga negara, lebih 100.000 advokat yang akan melakukan pengawasan demi tegaknya hukum dan demi berjalan cepatnya reformasi Polri," tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Cara Apple Health dan Apple Watch Melacak Kualitas Tidur Anda
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Iran Tegaskan Hak Pengayaan Uranium Jadi Kunci Negosiasi Nuklir dengan AS
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
AS - Iran Rembukan, Harga Minyak Longsor
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jelang Piala Asia U-17 2026, Timnas Indonesia Pertimbangkan Tambah Pemain Diaspora
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.