Direktur Mecimapro yang juga merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE senilai Rp 10 miliar, Franciska Dwi Meilani alias Melani, dinyatakan bebas.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Melani memang terbukti. Akan tetapi, hal itu bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Sehingga Melani dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Setelah memperoleh putusan bebas, Melani mengungkapkan bahwa dirinya akan beristirahat sementara waktu. Ia juga menyoroti beban moralnya terhadap para penggemar band Day6 terkait pengembalian dana tiket. Melani berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya beban banget sama masalah refund Day6. Setelah ini saya istirahat, saya bakal selesain, ya. Saya akan selesaikan semuanya," kata Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Alasan Melani Mecimapro Istirahat Sementara Usai Divonis BebasSementara itu, kuasa hukum Melani, Ardhi Wirakusumah, mengatakan kliennya memutuskan untuk istirahat sementara waktu setelah divonis bebas karena telah menjalani masa tahanan selama berbulan-bulan.
"Sudah kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan (jalani masa tahanan). Pastinya dia mau merileksasi pikiran, termasuk jiwa raganya. Itulah yang diharapkan oleh beliau, istirahat sejenak," tutur Ardhi.
Ardhi mengatakan Melani akan segera dibebaskan, sesuai dengan vonis dari majelis hakim. "Ya pastinya sebagaimana hak asasi manusia 1x24 jam, yaitu hari ini per putusan dibacakan harus segera dan secepatnya menghirup udara bebas, seperti itu," ucapnya.
Vonis majelis hakim terhadap Melani lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Melani dengan 3 tahun penjara.
Permasalahan yang menjerat Melani bermula dari kerja sama terkait konser musik K-Pop TWICE di Jakarta. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
Selain itu, PT MIB juga melayangkan surat somasi terkait pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial sebesar Rp 10 miliar.





