Bisnis.com, JAKARTA — PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo melayangkan keberatan atas prosedur teguran atau aanmaning pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang berdiri Hotel Sultan di atasnya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda proses teguran pengosongan atau aanmaning yang dinilai belum memenuhi syarat formil hukum acara.
Sejalan dengan hal itu, tambah Hamdan, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad semestinya mewajibkan adanya penyetoran uang jaminan oleh pihak pengganti, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK).
“Menurut surat edaran Mahkamah Agung bahwa untuk putusan serta merta harus ada uang jaminan. Agar nanti kalau putusan akhirnya berbunyi lain atau menolak gugatan dari GBK, maka harus ada jaminan,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/2/2026).
Hamdan menekankan uang jaminan tersebut krusial untuk memitigasi kerugian yang timbul jika di kemudian hari putusan pengadilan tingkat banding atau kasasi memenangkan pihak PT Indobuildco. Dia berargumen bahwa saat ini perkara pokok sengketa lahan Hotel Sultan masih dalam tahap upaya hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada saat yang sama, pihak Indobuildco mengingatkan pengadilan untuk bersikap hati-hati dalam mengeksekusi aset negara tersebut. Menurut Hamdan, risiko hukum akan menjadi besar jika pengosongan dipaksakan, tapi hasil putusan akhir di tingkat yang lebih tinggi ternyata menolak gugatan pemerintah.
Baca Juga
- Kamar Hotel Sultan Masih Disewakan Meski Ada Perintah Pengosongan
- Istana Buka Suara soal Eksekusi Hotel Sultan yang Diduduki Pontjo Sutowo
- Kondisi Terkini Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo, Jadi Dikosongkan Hari Ini?
“Karena itu kami sekaligus berharap sebenarnya hati-hati dengan pelaksanaan putusan serta merta, karena putusan merta-merta ini masih ada upaya hukum banding terhadap perkara pokok, masih ada kasasi. Bisa jadi putusan bandingnya bunyinya lain, putusan kasasinya bunyinya lain. Maka ini terlanjur sudah dilaksanakan, itulah yang jadi persoalan. Karena itu kami minta untuk ditunda,” tambahnya.
Sementara pada kesempatan berbeda, pemerintah memastikan proses pengambilalihan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mesti dijalankan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa lahan Hotel Sultan tersebut nantinya akan dioperasikan di bawah manajemen negara. Pemerintah merencanakan transisi pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa harus menghentikan operasional hotel secara permanen.
“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno [PPKGBK]. Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi.





