Indonesia Keluarkan Aturan Larangan Atraksi Gajah Tunggang

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas untuk melindungi dan memuliakan satwa dengan mengeluarkan aturan untuk melarang total praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia.

Bahkan, kebijakan ini dibuat Kemenhut tak lain bertujuan menggeser paradigma hiburan satwa menjadi konservasi yang lebih beretika dan manusiawi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir menjelaskan, bahwa aturan ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan instruksi yang mengikat secara nasional.

"SE ini berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional," ujar Ahmad Munawir dikutip Selasa (10/2).

Bahkan pemerintah Indonesia tidak main-main dalam mengawasi jalannya kebijakan ini. 

Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh wilayah Indonesia akan melakukan pengawasan rutin terhadap Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang merawat gajah.

Bagi lembaga yang masih "ngeyel" mempraktikkan atraksi gajah tunggang, sanksi administratif berat telah menanti. Sanksi itu di antaranya berupa,

- Surat Peringatan I (SP I): Diberikan saat pertama kali terbukti melanggar.
- Surat Peringatan II (SP II): Jika masih tidak mengindahkan peringatan pertama.
- Surat Peringatan III (SP III): Pencabutan izin Lembaga Konservasi secara permanen.

Keputusan besar ini diambil setelah mencermati berbagai keluhan masyarakat dan para aktivis satwa terkait praktik gajah tunggang yang dinilai eksploitatif.

Kemenhut menilai peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, sudah tidak sejalan dengan prinsip animal welfare.

Gajah Sumatera (Elephas maximus) kini berada dalam status sangat terancam punah (Critically Endangered) menurut Daftar Merah IUCN. Dengan status tersebut, pemanfaatan satwa berbelalai ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.

"Konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan," tegas pihak Kemenhut dalam edaran tersebut.

Berakhirnya era gajah tunggang bukan berarti fungsi edukasi di kebun binatang atau lembaga konservasi hilang. Kemenhut justru mendorong pengelola untuk bertransformasi ke arah pendekatan yang lebih "beradab."


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dilaporkan Inara Rusli atas Dugaan Bawa Paksa Anak-anak, Virgoun Penuhi Undangan Komnas PA
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bos Apindo Bilang Pengusaha Pilih Selective Expansion, Apa Maksudnya?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perumdam TKR Tangerang Pastikan Air Hasil Olahan dari Sungai Cisadane Layak Konsumsi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Bitcoin Kembali ke US$ 70.000, Diprediksi Naik Dua Kali Lipat pada Akhir 2026
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.