HIPMI mengapresiasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penyampaiannya, HIPMI mengapresiasi inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan regulasi tersebut.
“HIPMI menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui RUU Perubahan Ketiga. Revisi ini merupakan momentum penting untuk menempatkan hukum persaingan usaha sebagai bagian integral dari desain kebijakan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira dalam RDP Komisi VI di DPR-RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Anggawira, penguatan rezim persaingan usaha harus dilakukan secara seimbang, yakni menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa menghambat pertumbuhan usaha, konsolidasi ekonomi nasional, iklim investasi, dan inovasi, khususnya bagi UMKM dan usaha menengah.
Dia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan instrumen untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat, bukan tujuan pada dirinya sendiri.
“Dominasi pasar bukan merupakan pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran persaingan hanya dapat dinyatakan apabila terdapat penyalahgunaan posisi dominan yang menimbulkan dampak nyata terhadap persaingan atau konsumen,” kata Anggawira.
Selain itu, HIPMI menekankan pentingnya kepastian hukum dan prinsip due process of law dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sanksi dinilai harus proporsional dan berkeadilan serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, termasuk terhadap tenaga kerja.
Anggawira juga mengusulkan diferensiasi sanksi berdasarkan skala usaha, kewajiban mempertimbangkan faktor mitigasi seperti itikad baik perusahaan, serta mengutamakan sanksi non-denda sebelum penetapan denda maksimum.
Dalam aspek kelembagaan, HIPMI mendukung penguatan kewenangan KPPU, namun tetap dalam koridor prinsip check and balances.
“Penguatan kelembagaan perlu tetap menjunjung prinsip imparsialitas, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan melalui peran pengadilan sebagai penguji akhir terhadap putusan KPPU,” ujarnya.
Terkait ekonomi digital, HIPMI menilai pengaturan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru, termasuk dengan pendekatan ex-post regulation dan pengembangan regulatory sandbox bagi pelaku usaha digital dan startup tahap awal.
HIPMI juga menekankan pentingnya masa transisi yang memadai, penyusunan pedoman teknis sektoral oleh KPPU, serta pelibatan asosiasi dunia usaha dalam sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan undang-undang.
“HIPMI meyakini RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Anggawira.
(Rahmat Fiansyah)





