Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.
Dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa (24/2). Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK tak masalah Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan. Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ada alat bukti yang cukup.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujarnya.
Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ujarnya.
(haf/haf)




