Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dr. Richard Lee (DRL) sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari mendatang. Dia terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan pada Kamis, 19 Februari mendatang.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Advertisement
Budi menyebut, surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Richard Lee melalui pengacaranya.
“Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” tegasnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/2/2026).




