Tarif Resiprokal Disepakati, Produk AS Bebas Syarat Halal di RI

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yang tertuang dalam dokumen Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Salah satu poin penting kesepakatan tersebut mengatur pelonggaran ketentuan label dan sertifikasi halal bagi produk asal AS.

Dalam artikel 2.9 berjudul Halal for Manufactured Goods, terdapat empat ketentuan yang menegaskan kebijakan ini bertujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan berbagai barang manufaktur AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur Amerika lainnya yang mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk-produk Amerika dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” jelas dokumen ART.

Indonesia juga diwajibkan mengecualikan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi maupun label halal, kecuali untuk wadah pengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.

Aturan tersebut juga menegaskan Indonesia tidak boleh menerapkan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.

Sebaliknya, Indonesia harus mengizinkan sertifikasi halal dari lembaga AS.

Dalam hal ini, otoritas halal nasional, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima sertifikasi halal produk impor tanpa persyaratan tambahan.

Dokumen itu juga menegaskan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS akan disederhanakan serta dipercepat.

Tak hanya produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku bagi komoditas pangan dan pertanian.

Baca Juga: AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR

Dalam Pasal 2.22 Halal for Food and Agricultural Products, Indonesia harus menerima praktik penyembelihan AS, yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Ketentuan lain menyebut produk non-hewani dan pakan ternak baik rekayasa genetik maupun tidak, harus dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal.

Wadah pengangkutan produk pangan dan pertanian juga dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Selain itu, perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia, dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan. 

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal, untuk mengawasi operasional perusahaan,” tulis isi dokumen itu. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku Selama 150 Hari Mulai 24 Februari
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Setahun Menjabat, Pramono Akui Macet hingga Banjir Masih Jadi PR Jakarta
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer Terhadap UU APBN 2026
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Setahun Pramono-Rano Pimpin Jakarta: 2026 Fokus Benahi Banjir, Macet, Kemiskinan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Denda Dana Mitra Kencana Cs Usai Manipulasi Saham IMPC Rp92 Miliar
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.