Pantau - Usulan “Dewan Perdamaian” atau Board of Peace pimpinan Amerika Serikat sebagai mekanisme pengawasan tata kelola pascaperang di Gaza memicu kekhawatiran analis regional terkait struktur, mandat, dan kapasitasnya dalam memperjuangkan hak warga Palestina.
Dewan tersebut dilaporkan menawarkan posisi kepemimpinan seumur hidup kepada Presiden AS Donald Trump dan dinilai lebih bersifat personal dibanding mekanisme internasional yang sah.
Trump secara resmi meluncurkan “Dewan Perdamaian” pada 22 Januari dalam upacara penandatanganan piagam di World Economic Forum di Davos, Swiss.
Peluncuran itu memunculkan kekhawatiran akan melemahkan otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa serta merusak kerangka kerja multilateral pemeliharaan perdamaian.
Profesor ilmu politik Universitas Helwan Maged Botros menyatakan "Dewan tersebut lebih terikat pada sosok individu daripada dengan sistem internasional,".
“Secara politik, ini adalah pertunjukan tunggal,” ujarnya.
Profesor Universitas Kairo Tarek Fahmy menggambarkan inisiatif tersebut sebagai "Dewan Trump, bukan sebuah dewan perdamaian dalam pengertian global,".
Kedua pakar menegaskan dewan tersebut tidak dapat menggantikan PBB sebagai organisasi internasional yang berlandaskan piagam dan legitimasi kolektif.
Analis menilai dewan itu gagal menyertakan hak-hak maupun representasi politik warga Palestina sehingga berisiko mengabaikan isu inti konflik.
Botros menegaskan hak-hak warga Palestina berakar pada hukum internasional namun diabaikan demi "inisiatif pribadi dan keputusan tak terduga yang dibuat oleh satu individu".
Ia menilai hasil dewan kemungkinan mencerminkan "keyakinan pribadi dan keseimbangan kekuatan," bukan pemenuhan hak hukum.
Fahmy memperingatkan pendekatan berbasis prinsip "siapa yang tidak bersama kami berarti melawan kami" berpotensi mengguncang stabilitas global.
Ia menyebut dewan itu berpotensi menjadi "badan simbolis semata alih-alih memiliki pengaruh yang nyata".
“Jika kita bertanya secara langsung apakah hal ini akan menyelesaikan konflik Gaza dengan cara yang selaras dengan hak-hak rakyat Palestina, jawabannya adalah tidak,” kata Botros.



