Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai jika Bripda MS, anggota Brimob yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus menghadapi proses hukum baik melalui sidang etik maupun pengadilan pidana.
“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal dari hukum. Aparat penegak hukum pun wajib bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran,” ujar Yusril pada Minggu, 22 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia merasa prihatin yang mendalam atas meninggalnya korban dan menyesalkan peristiwa yang merenggut nyawa anak tersebut.
“Saya, baik pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga anggota Komite Reformasi Polri, sangat menyesalkan kejadian ini. Saya turut berduka cita atas wafatnya AT,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa tindakan MS melampaui batas kemanusiaan. Polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki tanggung jawab melindungi setiap nyawa, baik pelaku maupun korban kejahatan.
“Jika ada anggota polisi yang menganiaya seseorang, terutama anak yang tidak bersalah, itu benar-benar tindakan yang di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Di sisi lain, Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Menurutnya, permohonan maaf resmi dari Mabes Polri mencerminkan sikap yang lebih rendah hati dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas langkah-langkah perbaikan citra kepolisian, termasuk di bidang rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Saat ini, komite tinggal menyelesaikan laporan akhir yang memuat pokok-pokok pemikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Maluku akan melakukan sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS usai diduga menganiaya remaja hingga tewas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalam dan penyelidikan terkait kasus itu.
“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” katanya saat dihubungi awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026
Tak hanya itu, Jenderal Sigit pastikan hukum terkait kasus tersebut akan berjalan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” ucapnya
Dikesempatan yang lain, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terkait kasus tersebut.
Selain itu, ia menuturkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Ia menuturkan, jika pada proses tersebut terbukti pelaku terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum atau etika oleh anggota.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Editor: Redaksi TVRINews





