Pemerintah Perintahkan Disdik-disdik Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan imbauan kepada para dinas pendidikan untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak-anak sebagai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Sudah sampaikan kepada Dinas-Dinas Pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait dengan pembatasan penggunaan gawai. Jadi bukan pelarangan ya, tapi pembatasan penggunaan," ujar Mu'ti saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Literasi Digital di Madrasah Tetap Jalan

Mu'ti mengatakan, saat menjadi pembina upacara di SMP Negeri 2 Kota Depok pada hari ini, ia juga menyampaikan terkait aturan PP Tunas dihadapan para siswa dan tenaga pendidik.

Ia juga menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri tentang pemberian gawai untuk anak-anak.

"Kami jadikan momentum (hari pertama masuk sekolah untuk menyosialisasikan PP Tunas dan juga Peraturan Bersama Menteri tentang pembatasan penggunaan gawai. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar," jelasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sosialisasi dan Aturan Sekolah soal Pembatasan Medsos Anak

Di kesempatan itu juga, Mu'ti menekankan pentingnya penggunaan media sosial untuk kepentingan edukatif siswa serta persiapan-persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP.

"Tadi juga sekilas kita sampaikan terkait dengan persiapan TKA bagi murid SD kelas 6 dan SMP kelas 9," ucap Mu'ti.

Pembatasan medsos untuk anak

Aturan PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

PP Tunas efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas platform digital yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Apabila aturan tidak dipatuhi, pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Tujuan utama aturan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentan Klaim Stok Beras Aman hingga Maret 2027 Meski Ada El Nino Ekstrem
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Hari Ini (30/3) Ditutup Melemah ke Rp17.002 per Dolar AS
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Terungkap! Guru MTs Ini Tawarkan Jasa Berhubungan Sesama Jenis di Pamulang saat Warga Beli Bakso
• 7 jam laludisway.id
thumb
Melihat Kasus Julius, Pembunuh Berantai yang Divonis Mati Usai Habisi Istri-Anak
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Momen John Herdman Teriaki Pemain dan Buka Kelemahan Timnas vs Bulgaria
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.