JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani klarifikasi terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Sebelum penarikan itu, Danke sempat menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI dan mendapat sejumlah pertanyaan serta sorotan tajam dari anggota dewan.
Dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), Danke mengakui adanya kesalahan dalam surat resmi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kesalahan tersebut terletak pada penggunaan istilah “pengalihan penahanan” yang seharusnya “penangguhan penahanan”.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.
“Siap salah,” jawab Danke.
Saat ditanya apakah kesalahan itu disengaja, Danke membantah.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujar dia.
Jawaban tersebut memicu pertanyaan lanjutan dari Habiburokhman yang menyoroti tanggung jawab seorang kepala kejaksaan.
Baca juga: Dalih Jaksa Karo Salah Ketik Saat Propaganda Pembebasan Amsal Sitepu Disorot DPR
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tegas Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menekankan perbedaan mendasar antara “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan”, yang memiliki dasar hukum berbeda dalam KUHAP.
Adapun surat ini menjadi sorotan Komisi III DPR RI karena dianggap sebagai upaya membangun narasi sesat dalam kasus Amsal Sitepu.