Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tidak mencantumkan nomenklatur BNN. Ia menilai hal tersebut berpotensi melemahkan kelembagaan BNN.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR, Selasa (7/4). Ia mengawali dengan menyinggung adanya perubahan hukum acara pidana yang berdampak pada perlunya penyesuaian aturan di sektor narkotika.
“Selanjutnya seiring dengan perkembangan dinamika penegakan hukum di tanah air, diketahui bahwa saat ini telah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru di tanah air,” ujar Suyudi.
“Pemberlakuan KUHAP tersebut tentunya berimplikasi terhadap perlunya perubahan dan penyesuaian dalam materi Undang-Undang Narkotika yang telah ada sebelumnya. Adapun beberapa poin-poin penyesuaian materi undang-undang tersebut, saat ini telah tertuang dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang baru,” lanjutnya.
Namun, ia menyoroti salah satu substansi dalam draf tersebut yang justru menghapus penyebutan BNN.
“Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata dia.
Menurut Suyudi, penghapusan tersebut dapat berdampak pada kewenangan penyidik BNN dalam penegakan hukum.
“Hal ini dipandang relevan karena menurut pandangan kami bahwa ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi ini berpotensi melemahkan penyidik Polri yang bertugas di BNN.
“Kondisi ambiguitas ini pun bahkan berpotensi dapat melemahkan penyidik Polri yang bertugas atau diperbantukan sebagai penyidik di BNN RI, akan turut kehilangan kekuatan dan kewenangannya di lapangan. Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” katanya.
Karena itu, BNN meminta DPR tetap mencantumkan nomenklatur lembaganya dalam RUU tersebut.
“Menyikapi hal tersebut di atas, kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, pencantuman tersebut penting untuk memperjelas kewenangan penyidikan BNN.
“Sehingga jelas bahwa BNN RI sebagai salah satu lembaga negara yang tetap diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI tersebut, maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan turut membantu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.
Suyudi menambahkan, BNN tetap akan berkoordinasi dengan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tutupnya.





