Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam bernama MV Hon An 8 yang membawa 13 ABK di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (7/4).
Saat digeledah, petugas Lanal Banten menemukan sebanyak 26 paket kardus putih yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal, serta muatan 2.735 ton steel coil. Di lokasi tersebut, TNI AL juga menemukan kardus berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kg.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menduga 780 kilogram sisik trenggiling tersebut akan dibawa ke Vietnam. Pihaknya masih menyelidiki asal-usul sisik trenggiling tersebut.
"Kalau dugaan dari mana, dilihat dari riwayat, sisik trenggiling itu banyak di wilayah pesisir Sumatera dan pesisir Kalimantan. Di sini (Banten) pun tidak menutup kemungkinan. Karena kita tidak memiliki riwayat kepentingan mengimpor sisik trenggiling itu," kata Catur, Rabu (8/4).
Ia juga menduga kapal berbendera Vietnam tersebut sengaja bersandar di tengah laut di Perairan Tanjung Sekong untuk mengambil puluhan kardus berisi sisik trenggiling tersebut.
"Patut diduga dimuat melalui transshipment di jalur pelayaran MV Hon An 8 atau dengan modus barang (sisik trenggiling) diapungkan di titik koordinat yang telah mereka sepakati," ujarnya.
Disampaikan Catur, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap karena kerap digunakan untuk pengobatan tradisional, bahan kosmetik, hingga bahan baku pembuatan narkoba.
"Kemungkinan untuk produsen (narkoba) itu tetap ada. Apakah akan digunakan untuk kosmetik atau narkoba, dari sisik trenggiling memungkinkan untuk itu," terang Catur.
"Nilai sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar," imbuhnya.
Catur mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyelundupan sisik trenggiling, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan warga lokal dalam jaringan internasional penyelundupan satwa dilindungi.
"Yang bertanggung jawab pasti nakhoda, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ nanti diharapkan dapat mengarahkan kita terkait asal-usul sisik trenggiling itu," kata Catur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (2) huruf c, dengan sanksi pidana sesuai Pasal 40A ayat (1) huruf e, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.





