Inkonstitusional Menjatuhkan Presiden di Luar Konstitusi

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

POLEMIK mengenai wacana “menjatuhkan Presiden di luar pemilu” yang mencuat dalam ruang publik beberapa waktu terakhir, menimbulkan kegelisahan tersendiri dalam lanskap ketatanegaraan kita.

Pernyataan yang beredar, meskipun telah diklarifikasi sebagai ekspresi politik, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah dalam sistem konstitusi Indonesia terdapat ruang untuk mengakhiri kekuasaan presiden di luar mekanisme yang telah ditentukan?

Di tengah polemik tersebut, pernyataan dari pihak Istana yang menilai wacana itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi patut dibaca dalam kerangka yang lebih luas, yakni sebagai upaya menjaga konsistensi antara sumber legitimasi kekuasaan dan cara mengakhirinya.

Presiden memperoleh mandat melalui pemilihan umum yang sah. Oleh karena itu, secara prinsipil, mandat tersebut tidak dapat diakhiri oleh tekanan politik yang bekerja di luar kerangka konstitusi.

Dalam sistem presidensial, mandat presiden adalah mandat elektoral yang bersifat tetap (fixed term), sebagaimana lazim dianut dalam teori presidensialisme modern.

Baca juga: Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya

Dengan demikian, perubahan atau pengakhiran mandat tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi, bukan melalui konstruksi politik yang berkembang di luar sistem.

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah mengatur syarat dan mekanisme pemberhentian presiden.

Pasal 7A menentukan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Ketentuan ini bersifat limitatif, sehingga tidak membuka ruang bagi alasan-alasan di luar yang telah dirumuskan.

Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian tersebut melalui mekanisme berlapis: dimulai dari pendapat DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan oleh MPR.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa pemberhentian presiden bukanlah tindakan politik semata, melainkan proses hukum tata negara yang ketat dan terukur.

Dalam perspektif hukum tata negara, apabila konstitusi telah menentukan alasan dan prosedur secara limitatif, maka di luar itu tidak terdapat jalan lain yang sah.

Oleh karena itu, setiap wacana yang mendorong pengakhiran kekuasaan presiden di luar mekanisme tersebut dapat dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.

Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Perbedaan ini penting ditegaskan karena sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami cara kerja kedua sistem tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam sistem parlementer, pemerintahan dapat jatuh karena kehilangan dukungan politik di parlemen. Sebaliknya, dalam sistem presidensial, presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena ketidakpuasan politik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puluhan PKL berhenti berjualan saat penertiban di Jalan Raya Bogor
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Soroti Agresi Israel di Lebanon, Ancam Stabilitas Global
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026
• 12 jam laluokezone.com
thumb
3 WN Australia Kasus Penerbangan Ilegal Akan Jalani Pidana Sebelum Dideportasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI, Cecar 50 Pertanyaan
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.