JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dengan pemerintah memasuki babak baru.
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menantang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, untuk membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT KAI.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Dokumen 1923 Jadi Senjata GRIB Hercules Klaim Kepemilikan Tanah di Tanah Abang
Bantah Klaim Kepemilikan PT KAITerkait status kepemilikan lahan, Hercules mengklaim bahwa lahan tersebut milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujarnya di lokasi yang sama.
Hercules dan tim hukum GRIB Jaya menyebut telah menerima kuasa dari pihak ahli waris untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Ia menjelaskan, lahan itu sebelumnya pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk operasional PT Aneka Beton. Setelah itu, pihak swasta mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017.
Menurut Hercules, setelah HPL berakhir pada 2017, lahan tersebut kembali kepada pemilik asal, yakni Sulaeman Effendi.
Berdasarkan riwayat tersebut, ia menilai lahan di Bongkaran Tanah Abang bukan merupakan milik negara.
Ia juga membantah dugaan bahwa lahan tersebut dikuasai GRIB Jaya.
“Jadi di sini, lahan ini bukan milik negara. Supaya masyarakat Indonesia tahu bahwa ‘Oh Hercules, ormas, preman menguasai lahan negara’. Tidak,” katanya.
Baca juga: Sengketa Tanah Abang Memanas, Ahli Waris Gandeng GRIB Hercules Gugat Menteri, Gubernur, hingga Polda
Klaim Dasar Kepemilikan: Dokumen 1923Pihak GRIB Jaya menyebut dasar klaim kepemilikan berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan Bongkaran, yang mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Adapun batas-batas lahan tersebut adalah: di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta sebelah selatan dengan kawasan permukiman.
Sulaeman Effendi disebut sebagai ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
Baca juga: Preman Gerus Rasa Aman di Tanah Abang: Tukang Bakso-Sopir Bajaj Jadi Korban





