Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Indonesia telah memiliki regulasi yang memastikan sistem ketenagakerjaan Indonesia tidak ada praktik kerja paksa.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas investigasi Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan perdagangan, khususnya isu larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor import prohibition).
“Dari sisi ketenagakerjaan jadi memang ada satu section terkait klausul force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari forced labor. Tadi kita sudah konsolidasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Senin.
Pemerintah, lanjut dia, telah menyusun respons tertulis atas pertanyaan dalam investigasi tersebut, terutama terkait kebijakan Indonesia dalam menyikapi produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.
Baca juga: RI bakal serahkan respons soal investigasi dagang AS
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam sistem produksi dan telah memiliki kerangka regulasi yang kuat serta mekanisme pengawasan.
Dokumen respons tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi sebelum disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yassierli, fokus pertanyaan dari pihak AS berada pada sejauh mana kebijakan Indonesia mengatur pelarangan impor produk dari negara atau industri yang masih menggunakan praktik kerja paksa. Pemerintah juga disebut terus memantau perkembangan isu tersebut.
Selain isu tenaga kerja, dalam investigasinya, AS turut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
Merespons hal ini. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan dokumen “submission comment” yang akan disampaikan paling lambat 15 April sebagai respons awal atas investigasi tersebut.
“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Pemerintah bakal menyampaikan argumen bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap AS terjadi karena perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas.
Ia menambahkan, sebagian besar komoditas yang diinvestigasi merupakan produk yang memang mencatatkan surplus.
Baca juga: Bahlil sebut tak ada kerja paksa pada industri nikel Indonesia
Produksi manufaktur Indonesia juga disebut berjalan mengikuti mekanisme pasar (market driven), sehingga tidak menimbulkan distorsi perdagangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan lanjutan setelah penyampaian dokumen, termasuk public hearing dan konsultasi dengan otoritas AS.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas investigasi Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan perdagangan, khususnya isu larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor import prohibition).
“Dari sisi ketenagakerjaan jadi memang ada satu section terkait klausul force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari forced labor. Tadi kita sudah konsolidasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Senin.
Pemerintah, lanjut dia, telah menyusun respons tertulis atas pertanyaan dalam investigasi tersebut, terutama terkait kebijakan Indonesia dalam menyikapi produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.
Baca juga: RI bakal serahkan respons soal investigasi dagang AS
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam sistem produksi dan telah memiliki kerangka regulasi yang kuat serta mekanisme pengawasan.
Dokumen respons tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi sebelum disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yassierli, fokus pertanyaan dari pihak AS berada pada sejauh mana kebijakan Indonesia mengatur pelarangan impor produk dari negara atau industri yang masih menggunakan praktik kerja paksa. Pemerintah juga disebut terus memantau perkembangan isu tersebut.
Selain isu tenaga kerja, dalam investigasinya, AS turut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
Merespons hal ini. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan dokumen “submission comment” yang akan disampaikan paling lambat 15 April sebagai respons awal atas investigasi tersebut.
“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Pemerintah bakal menyampaikan argumen bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap AS terjadi karena perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas.
Ia menambahkan, sebagian besar komoditas yang diinvestigasi merupakan produk yang memang mencatatkan surplus.
Baca juga: Bahlil sebut tak ada kerja paksa pada industri nikel Indonesia
Produksi manufaktur Indonesia juga disebut berjalan mengikuti mekanisme pasar (market driven), sehingga tidak menimbulkan distorsi perdagangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan lanjutan setelah penyampaian dokumen, termasuk public hearing dan konsultasi dengan otoritas AS.





