Kemendukbangga Tegaskan Candaan Seksual Tak Boleh Dinormalisasi di Ruang Digital

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) meminta masyarakat tidak lagi menormalisasi candaan seksual yang merendahkan perempuan, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menegaskan bahwa candaan bernuansa seksual bukan hal yang wajar dan tidak boleh dianggap sebagai perilaku biasa.

“Candaan seksual sering dianggap wajar, padahal, seharusnya tidak boleh dilakukan. Ini terjadi seringkali karena tekanan kelompok, yang menyebabkan individu cenderung mengikuti perilaku grup demi diterima teman sebayanya,” ungkapnya.

Ruang Digital Jadi Medium Pelecehan

Budi menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat muncul di ruang digital, termasuk dalam percakapan privat.

Ia menilai percakapan yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik bukan sekadar candaan, melainkan menciptakan lingkungan yang tidak aman.

“Percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukan sekadar candaan, melainkan justru menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi komunitas luas, terutama bagi perempuan,” ujarnya.

Dampak Psikologis dan Seruan Tindakan

Menurutnya, normalisasi perilaku tersebut berpotensi berkembang menjadi tindakan nyata di dunia fisik jika tidak segera ditangani.

Budi juga mengingatkan bahwa ruang digital mencerminkan pola interaksi sosial yang dapat memengaruhi perilaku di kehidupan nyata.

Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, dapat menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma bagi korban.

“Lebih luas, hal ini dapat merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ucapnya.

Kemendukbangga pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi fenomena tersebut agar tidak semakin meluas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insentif Fiskal, Kunci Adopsi Elektrifikasi
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
KKP Ungkap Potensi Karbon Biru Indonesia Capai 10 Juta Ton per Tahun
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Revisi HPM Berlaku Hari Ini, Harga Bijih Nikel Diproyeksi Melonjak
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Soal Keracunan MBG di Jaktim, Istana: Makanan Lewat Batas Aman Konsumsi
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.