JAKARTA, KOMPAS.com — Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan ini menjadi tahap lanjutan setelah berkas empat tersangka dari prajurit TNI dinyatakan siap untuk diproses ke persidangan.
"Iya, benar (pelimpahan berkas) besok (16/4/2026) pagi jam 10.00 WIB," ucap Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Bisakah Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus?
Ia menambahkan, proses pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat diliput oleh awak media.
"Iya, silakan diliput," ungkap Andri.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Empat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti.
Selanjutnya, jaksa Oditurat Militer II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas, baik dari sisi syarat formil maupun materiil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Oditurat Militer (Otmil) merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, setara dengan jaksa di peradilan umum.
Tugasnya meliputi penyidikan dan penuntutan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus dan Respons Oditurat Militer
Duduk perkara penyiraman air kerasInsiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Empat prajurit BAIS TNI kemudian ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Perkembangan kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.
Baca juga: Oditurat Militer soal Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus: Rakyat akan Menilai
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




