Langit Nusantara membentang luas, menyimpan kedaulatan tak kasatmata yang selama ini dijaga dengan tegas. Namun, belakangan, ruang udara Indonesia mendadak menjadi pusaran diskusi geopolitik pihak yang berkepentingan. Pemicunya berawal dari sebuah usulan strategis dari Amerika Serikat.
Kementerian Pertahanan mengonfirmasi adanya dokumen rancangan awal berupa letter of intent (LoI) yang diusulkan oleh AS. Dokumen yang berstatus non-binding atau tidak mengikat itu memuat skema blanket overflight atau pemberian izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat-pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Sirait menuturkan, draf tersebut murni usulan dari pihak AS. Indonesia pun bersikap hati-hati terhadap usulan lintas udara tersebut.
Pemerintah Indonesia saat ini menjadikannya sebagai bahan pertimbangan internal yang ditinjau secara cermat dengan mengedepankan kedaulatan negara. Rico memastikan proposal itu masih membutuhkan jalan panjang lewat mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
”Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku,” ungkap Rico.
Meski pemerintah telah membentengi wacana ini dengan kehati-hatian dan label tak mengikat, dokumen tersebut telanjur memantik sebuah diskusi publik soal apa jadinya jika karpet merah di udara bernama blanket overflight ini pada akhirnya benar-benar dibentangkan bagi pesawat militer AS.
Wilayah udara itu kedaulatan negara. Kalau pesawat negara lain bebas masuk wilayah udara kita, mereka bisa bebas melakukan pengintaian, pengawasan, atau tindakan hostile (bermusuhan) lainnya kepada kita.
Direktur Semar Sentinel Alban Sciascia berpandangan, wajar jika isu tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena bersinggungan langsung dengan kedaulatan nasional. Meski berstatus draf awal, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap implikasi konkret dari inisiatif tersebut, khususnya mengenai kontrol dan pengawasan.
”Ini belum tentu merupakan bentuk menggadaikan kedaulatan, tetapi risikonya tetap ada dan harus dipertimbangkan secara serius dengan kewaspadaan,” ujar Alban.
Secara hukum internasional, Alban memaparkan bahwa hak lintas damai (innocent passage) ataupun hak lintas transit (transit passage) pada dasarnya merupakan hal yang sah dan diakui menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
”Meski demikian, setiap sikap atau kebijakan yang diambil harus dikomunikasikan dan dijelaskan secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman atau persepsi yang tidak diinginkan,” ujar Alban.
Konsultan Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis, menilai, kekhawatiran akan persepsi yang tidak diinginkan saat blanket overflight diterapkan sangat beralasan. Proposal tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi yang strategis sekaligus dilematis.
Secara fungsional, skema tersebut diakui dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kedalaman kerja sama pertahanan dengan AS, terutama dalam hal interoperabilitas dan respons krisis. Hal ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik tanpa harus menjadi sekutu formal.
”Namun, biaya strategisnya tidak kecil. Akses lintas udara yang lebih longgar dapat memunculkan persepsi soal pelanggaran kedaulatan nasional jika mekanisme pengawasannya tidak transparan,” kata Beni.
Secara eksternal, Indonesia berisiko kuat dipersepsikan condong ke AS. Hal tersebut bisa memperkecil ruang manuver politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan berpotensi mengundang respons negatif dari China hingga Iran yang tengah berkonflik panas dengan AS. Hubungan bilateral RI dengan negara-negara tersebut dikhawatirkan menjadi canggung.
”Keterbukaan akses militer asing dapat meningkatkan exposure Indonesia terhadap dinamika konflik regional. Karena itu, kunci kebijakan terletak pada pembatasan yang jelas, kontrol nasional yang ketat, dan kerangka hukum yang menjaga kedaulatan,” kata Beni.
Pengamat militer dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Tangguh Chairil, berpandangan, dari perspektif baik pertahanan maupun hubungan internasional, proposal lintas udara menyeluruh cenderung membawa kerugian atau rapor minus bagi kedaulatan Indonesia.
Skema blanket overflight, menurut dia, berarti pemberian izin yang sifatnya menyeluruh. AS kelak tidak perlu lagi repot-repot mengajukan izin terbang melintas secara kasus per kasus (case by case). Apa pun tujuan operasionalnya, pesawat militer AS bisa bebas melenggang di langit Nusantara.
”Wilayah udara itu kedaulatan negara. Kalau pesawat negara lain bebas masuk wilayah udara kita, mereka bisa bebas melakukan pengintaian, pengawasan, atau tindakan hostile (bermusuhan) lainnya kepada kita,” ujar Tangguh.
Lebih jauh, ancaman terbesarnya bukan sekadar spionase udara, melainkan jebakan geopolitik. Jika ruang udara Indonesia digunakan oleh armada tempur AS untuk melancarkan operasi militer terhadap negara lain, maka posisi Indonesia di mata internasional akan langsung berubah drastis.
”Negara lain akan menganggap kita mendukung AS dan menjadi belligerent (pihak yang ikut berperang) terhadap negara tersebut. Intinya, kita akan dianggap tidak netral lagi,” kata Tangguh.
Tangguh pun mencontohkan eskalasi konflik yang tengah memanas antara AS dan Iran saat ini. Sebagian negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)—yang notabene merupakan sekutu tradisional AS—saja menolak keras memberikan akses wilayah ataupun pangkalan udaranya untuk manuver pesawat militer AS menuju Iran. Penolakan itu bukan tanpa alasan, melainkan demi menghindari risiko balasan.
”Bisa saja negara musuh membalas (retaliasi) dengan menyerang kita juga. Seperti Iran yang habis diserang AS dan Israel, mereka membalas dengan menyerang negara-negara sekutu AS di Timur Tengah seperti Qatar dan Arab Saudi,” ungkap Tangguh.
Konsekuensi logisnya, pemberian akses longgar akan membuat Indonesia semakin rentan terkena dampak rembesan dari konflik bersenjata.
Kekhawatiran akan rembesan konflik juga menepis asumsi elite politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut Indonesia akan tetap aman sekalipun perang dunia berkecamuk. Tangguh menilai, asumsi tersebut keliru lantaran mengabaikan realitas geografis Indonesia sebagai perlintasan maritim dan udara strategis global.
Duta Besar AS untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mike Waltz, lewat cuitannya di media sosial, sempat memetakan deretan chokepoint atau selat yang rawan jika terjadi konflik global di luar Selat Hormuz. Sebagian dari jalur-jalur kritis itu berada di wilayah Indonesia, antara lain Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok.
Negara lain akan menganggap kita mendukung AS dan menjadi belligerent (pihak yang ikut berperang) terhadap negara tersebut. Intinya, kita akan dianggap tidak netral lagi.
Tangguh pun menengari adanya potensi terseret konflik. ”Pihak yang berasumsi Indonesia aman biasanya hanya bersandar pada status kita yang netral atau nonblok. Padahal, status itu tidak menjadi jaminan. Selama lokasi kita rawan dan kemampuan pertahanan tidak memadai, potensi terseret konflik terus ada,” ujar Tangguh.
Oleh karena itu, penegakan kedaulatan dengan sistem perizinan yang ketat adalah benteng terakhir yang tak boleh diruntuhkan. Jika tidak ada izin lintas, armada asing yang nekat menerobos harus dihadang.
Tangguh mengingatkan publik pada insiden menegangkan di atas perairan Pulau Bawean, Jawa Timur, pada 2003. Saat itu, jet tempur F-16 TNI AU mencegat pesawat tempur F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS (US Navy) yang bermanuver tanpa izin di wilayah Indonesia.
Ketegangan itu akhirnya berujung pada deeskalasi, meski pihak AS sempat berdalih mereka mengudara di perairan internasional, sementara radar pertahanan udara nasional mencatat sebaliknya.
Insiden Bawean menjadi momen pengingat bahwa langit Nusantara tidak dibiarkan terbuka begitu saja untuk dikangkangi kekuatan asing. Sebuah ketegasan historis yang wibawanya kini sedang diuji kembali lewat keputusan yang diambil atas selembar rancangan bertajuk blanket overflight.





