Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Baca Juga :
UU PPRT Akhirnya Disahkan, KSPSI: Penantian 20 Tahun Terbayar

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga 

Baca Juga :
Bakal Disahkan Jadi UU, Ini Materi Penting dalam RUU PPRT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamensos Agus Jabo Ajak Pemda dan Swasta Perkuat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BNI Janji Pengembalian Seluruh Dana Gereja Paling Cepat Mulai Rabu (22 April 2026)
• 2 jam lalukompas.id
thumb
139 Guru PPPK di Parepare Tak Digaji 4 Bulan, Kesal Cuma Disuruh Sabar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Dikritik MUI, Rano Minta Ikan Sapu-Sapu Dimatikan Dulu Sebelum Dikubur Hidup-Hidup
• 7 jam laludisway.id
thumb
Komnas HAM Diminta Ajukan Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Penyiraman Air Keras
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.