Sisi Gelap Pelat Nomor Tak Resmi: Untuk Hindari ETLE dan Modus Kriminal

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan lapak pembuat pelat nomor kendaraan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, masih bertahan di tengah perubahan zaman dan sistem digitalisasi layanan kendaraan bermotor.

Di balik denting palu dan aroma cat semprot yang khas, praktik pembuatan pelat nomor nonresmi ini ternyata menyimpan persoalan serius yang kini menjadi sorotan pengamat transportasi hingga kepolisian.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai, keberadaan pelat nomor nonresmi tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai jasa pengganti sementara.

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum membuat praktik penggunaan pelat nomor tidak resmi terus menjamur di jalan raya.

“Karena tidak ada ketegasan hukum. Yang tidak pakai pelat nomor saja bebas berkeliaran di jalan,” kata Deddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2026).

Deddy menilai, masyarakat memang masih memilih jasa cetak pelat nomor pinggir jalan karena prosesnya cepat, praktis, dan tidak berbelit dibanding mengurus pencetakan ulang di Samsat.

Baca juga: Irama Ketukan Palu di Matraman: Kisah Perajin Pelat Nomor Manual yang Menolak Punah

Namun, di sisi lain, kondisi ini membuka celah besar terhadap berbagai penyalahgunaan.

“Potensi penyalahgunaan sangat besar karena dapat lolos dari ETLE,” ujar dia.

Menurut Deddy, penggunaan pelat nonresmi bukan hanya persoalan administrasi kendaraan semata.

Dalam praktiknya, pelat nomor palsu bisa dipakai untuk menghindari tilang elektronik atau bahkan menyamarkan identitas kendaraan dalam tindak kriminalitas.

Ia menilai, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pengguna kendaraan, sementara pembuat atau produsen pelat nomor palsu justru luput dari penindakan.

“Memang lemah dari penegakan hukumnya. Jadi bila ada kasus kriminal yang ditangkap hanya pemakainya, bukan pembuat pelat nomor palsunya,” kata dia.

Deddy membandingkan kasus ini dengan penanganan narkotika yang tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga memburu bandar dan pemasoknya.

Menurut dia, aparat sebenarnya bisa menggunakan pendekatan hukum pidana umum untuk menjerat pembuat pelat nomor palsu.

“Kalau pakai KUHAP, seharusnya bisa ditangkap bila memang pembuat atau produsen pelat nomor palsu untuk kriminalitas. Kalau pakai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 memang lemah hukumnya, tidak sampai menangkap pembuat pelat nomor palsunya,” ucap dia.

Ia mendorong kepolisian agar tidak hanya mengandalkan sanksi denda tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan juga menerapkan pasal pidana pemalsuan dokumen negara.

“Jadi tidak hanya denda seperti di UU LLAJ, tapi masuk ke pidana pemalsuan dokumen negara,” tutur Deddy.

Baca juga: Denting Palu dari Matraman Jaktim: Kisah Erwin 30 Tahun Membuat Pelat Nomor Secara Manual

Aktivitas pengrajin pelat nomor di Matraman

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, lapak-lapak pembuat pelat nomor di kawasan Matraman berdiri memanfaatkan ruang sempit di sisi jalan.

Pada bagian depan kios, terpampang berbagai jenis contoh pelat nomor yang digantung sebagai etalase berjalan.

Warna-warni pelat yang dipajang tampak kontras, mulai dari pelat hitam model lama, pelat putih standar terbaru, pelat kuning kendaraan umum, hingga pelat dengan garis biru di bagian bawah untuk kendaraan listrik.

Tidak hanya pelat kendaraan sipil, beberapa lapak bahkan memajang replika pelat dinas berwarna merah, hijau, hingga kuning lengkap dengan logo instansi tertentu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di salah satu lapak, tampak seorang pria paruh baya mengenakan topi hitam dan kemeja garis-garis sibuk memotong lembaran aluminium tebal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbongkar! Jaringan Narkoba di Samarinda Gunakan Sniper untuk Lindungi Markas
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud Dituntut 3 Tahun Penjara
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ini 4 Permintaan Mourinho yang Disetujui Madrid yang Buat Dia Berani Sesumbar Bisa Membalikkan Keadaan di Bernabeu
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Film Indonesia Kian Digemari di Netflix, 35 Judul Tembus Global Top 10
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Catat, Biaya Ubah SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik Hanya Rp50 ribu 
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.