Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam strategis harus lewat anak usaha Danantara tidak berlaku bagi komoditas hulu migas.
Bahlil meminta pelaku usaha migas tidak perlu gelisah dengan badan baru yang mengurusi ekspor tersebut.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa," tegasnya saat IPA Convex ke-50, Rabu (20/5).
Di sisi lain, dia juga menjamin kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) hulu migas yang diparkir di dalam negeri berlaku seperti aturan yang ada saat ini, tidak mengikuti rencana revisi terbaru yang akan ditetapkan 100 persen selama 12 bulan.
"Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua. Tidak perlu dicurigai, karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang," jelas Bahlil.
Ditemui usai acara, Bahlil menjelaskan alasan hulu migas tidak perlu mengekspor lewat badan usaha tunggal yang ditunjuk negara yakni untuk menghormati kontrak jangka panjang yang sudah diteken dengan mitra.
"Implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri, dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," tutur Bahlil.
Alasan lainnya, lanjut Bahlil, yakni sudah terjadi kesepakatan dan negosiasi antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam rencana pengembangan (Plan of Development/POD).
Selain itu, dia juga menyebut bahwa investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit dengan risiko yang sangat besar sekali. Hal ini pun mendasari mengapa kewajiban DHE parkir di bank BUMN hanya maksimal 30 persen.
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10-30 persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," ungkap Bahlil.
Bahlil memastikan kebijakan ini tidak akan ada perubahan karena kontrak yang berlaku bisa puluhan tahun, berbeda dengan sektor mineral dan batu bara yang ekspornya harus dilakukan Danantara secara bertahap.
"Migas (ekspor tidak lewat Danantara) selamanya, karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai 20 tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan skema ekspor sumber daya alam strategis terbaru yang hanya bisa dilakukan melalui BUMN ekspor sebagai entitas tunggal. Komoditas tersebut mencakup minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan mineral.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).
BUMN ekspor tersebut dibentuk oleh Danantara Indonesia. Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan kebijakan tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya bisa melalui BUMN ekspor.
Dalam beleid tersebut, mekanisme ekspor terbaru akan berlaku pada 31 Desember 2026 dan seluruh pelaksanaan sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor sebelum tanggal pemberlakuan tersebut.
Sementara berdasarkan dokumen pembentukan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Danantara telah membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pemegang saham badan usaha tersebut mencakup PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Danantara Mitra Sinergi.





