jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6), Dharma menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilainya berpotensi berdampak pada kedaulatan bangsa.
BACA JUGA: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
Menurut Dharma, pemerintah hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, karena dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional pada masa mendatang.
BACA JUGA: Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
"Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," kata Dharma dalam persidangan.
Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan melalui kebijakan kesehatan global.
BACA JUGA: Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
Menurut dia, keberadaan UU Kesehatan justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.
Salah satu pasal yang disorot ialah Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa.
Dharma menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dengan alasan keyakinan tertentu.
"Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi," ujarnya.
Dia juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa pada masa depan.
Menurut Dharma, masing-masing hal itu mungkin tidak terlihat bermasalah jika berdiri sendiri.
Namun, jika saling berkaitan, dia melihat adanya potensi risiko terhadap kedaulatan negara.
"Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam," tuturnya.
Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Dia menegaskan permohonan yang diajukan juga bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma menyinggung pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan hukum, tetapi juga kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya.
"Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat," kata Dharma.
Dia berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat, karena dinilai menyangkut arah dan masa depan bangsa.
"Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra




