BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal Asal Cina di Tangerang

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS—Badan Pengawas Obat dan Makanan menyegel sebuah gudang kosmetik ilegal yang sudah beroperasi dua tahun terakhir. Dari aktivitas ini, nilai ekonomi yang beredar dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa mencapai Rp 27,6 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan kasus ini tekuak setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang kosmetik. "Dari laporan ini, petugas kami langsung melakukan pengamatan dalam satu tahun terakhir," ungkap Taruna dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Hasil dari pengintaian itu didapati fakta bahwa gudang ini sudah beroperasi sejak 2024 dengan mengimpor kosmetik dari China secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan sementara, BPOM menemukan kosmetik tanpa izin edar mencapai 890 item dengan jumlah sebanyak 1,8 juta buah. Produk tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 22,1 miliar.

Selain itu, petugas juga menemukan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Jumlahnya barang yang ditemukan dalam kategori ini mencapai 263.794 buah dengan nilai ekonomi Rp 5,5 miliar.

"Kalau ditotal, temuan barang bukti di gudang ini mencapai 956 item, dengan jumlah 2.082.039 buah. Nilai ekonomi dari barang-barang tersebut ditaksir sekitar Rp 27,6 miliar," ujar Taruna. Beberapa produk yang disita seperti Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, Kekemood.

Baca JugaKosmetik Ilegal Masih Beredar, Waspadai Dampak Berbahaya dari Iritasi hingga Kanker Kulit

Atas temuan ini, jajarannya segera melakukan penyegelan dan memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan kegiatan ini. Taruna menuturkan, penyegelan ini penting agar, produk yang ada di gudang ini tidak beredar di masyarakat.

Dia menjelaskan, sebagian besar kosmetik ilegal ini dipasarkan melalui pasar elektronik sehingga cakupannya bisa mencapai ke seluruh Indonesia. "Produk yang ada di gudang ini tidak memiliki izin edar dan kita tidak tahu apa kandungannya," ucap Taruna.

Jika dibiarkan beredar akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Jika dipakai secara terus menerus dikhawatirkan bisa menyebabkan kerusakan pada kulit, kanker, bahkan gagal ginjal," ujarnya.

Selain itu, dengan penyegelan ini diharapkan dapat menjaga ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. "Kalau praktik illegal ini tidak ditindak kasian pengusaha kosmetik yang legal. Selain tidak ada jaminannya juga bisa berdampak pada persaingan usaha," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar. "Bayangkan jika ada 900 item yang terjerat maka dendanya bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Taruna.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat menambahkan awalnya ini adalah perusahaan resmi. Namun dalam pelaksanaannya, ada perbuatan yang diduga melanggar hukum. "Setelah dilakukan pengawasan ternyata ada barang yang tidak sesuai standar," ujarnya.

Baca JugaKosmetik Ilegal Dijual lewat Media Sosial

Tubagus menjelaskan, beberapa penyebab barang tidak sesuai standar adalah kemungkinan kandungan bahan berbahaya dan tidak melalui rangkaian Kesehatan sehingga pelanggaran ini ada sehingga akan dilakukan proses penyidikan.

Dia menjelaskan untuk melakukan penyidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Polri akan melakukan gelar perkara dulu di Korwas (Koordinator Pengawas). Setelah ditetapkan baru kita jalankan penyelidikan lanjutan," jelasnya.

Amelia (28) warga Panongan, Tangerang pernah merasakan dampak buruk dari kosmetik ilegal. "Saat itu saya beli secara online karena harganya jauh lebih murah dibanding membeli di toko resmi," ungkapnya.

Bayangkan satu kosmetik untuk pelembab wajah saja hanya dijual dengan harga Rp 6.000 per buah. "Kalau beli di toko resmi harga paling murah Rp 25.000," ucapnya.

Selain murah, para penjual juga mengaku kalau produknya sudah memiliki izin dari BPOM. Nyatanya di produk mereka tidak ada label BPOM. Amelia pun pernah mencoba dan rasanya di wajah sangat panas. "Wajah saya jadi kusam dan rusak," ucap Amelia.

Akhirnya sejak satu tahun terakhir dia tidak lagi membeli produk secara daring dan lebih memilih produk dari toko resmi dan izin edar dari BPOM. "Karena kalau saya pakai terus barang (ilegal) itu, mungkin dampaknya saya bisa kena kanker," kata ibu satu anak ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Adu Mulut dengan Pedagang Viral, Ketua DPRD Gresik Klarifikasi ke Badan Kehormatan
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Mensesneg soal RUU Polri: Polisi Harus Jadi Pelindung Rakyat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah, Inflasi Jawa Barat Tertinggi dalam Tiga Tahun
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Alasan Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri: Lebih Profesional!
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Pertimbangkan Reaktivasi Zona Lama di Tengah Krisis TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Butuh Rp24 Miliar
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.