Pemkab Banyumas Gelar Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan, Cukup Bayar Pokok Pajak Tanpa Denda

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Penghapusan pajak bumi bangunan (PBB) di Banyumas, Jawa Tengah (Sumber: Instagram @bapenda.banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025.

Sejatinya, program ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 namun tenang saja karena baru akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat melunasi kewajiban PBB-P2 hanya dengan membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan penghapusan denda ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

Baca Juga: Rekrutmen PPNPN Bea Cukai Purwakarta 2026 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Dengan adanya program tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengurangi beban pembayaran karena sanksi administrasi berupa denda akan dihapus sepenuhnya.

Bapenda Banyumas mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir.

Penghapusan denda berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994 sampai dengan 2025 yang dibayarkan selama periode program berlangsung.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melunasi tunggakan pajaknya sehingga penerimaan daerah dapat meningkat dan mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji Setara UMP dan Khusus Pemilik KTP Jakarta

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Instagram @bapenda.banyumas

Tag
  • Pemkab Banyumas
  • penghapusan denda pajak bumi bangunan
  • pbb
  • pajak bumi dan bangunan
  • pbb p2
  • wajib pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mama Sinta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
• 2 jam laluokezone.com
thumb
OTT KPK Dipastikan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik di Imigrasi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Rekrutmen 355 Ribu ASN dan MBG, Belanja Negara Melonjak 34,4 Persen Dibanding 2025
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Polisi Minta Isi Uang Elektronik Rp 300.000 ke Pengemudi Mobil, Ditawar Cepek Mau
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Air PAM Mati di 45 Kelurahan Jakarta Mulai Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.