Grid.ID - Nikita Mirzani kini gigih ajukan PK. Kuasa hukum beberkan alasannya sampai singgung soal anak.
Nikita Mirzani tetap mengupayakan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Apa alasannya?
Terbaru, Nikita Mirzani gigih ajukan PK. Kini kuasa hukum beberkan alasannya sampai singgung soal anak.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut upaya tersebut dilakukan demi tiga anak Nikita yang selama ini dibesarkan dan dirawat olehnya seorang diri.
Usman menjelaskan, Nikita menjalani peran ganda sebagai seorang ibu sekaligus pencari nafkah utama bagi keluarganya. Karena itu, ia memutuskan untuk terus memperjuangkan keadilan lewat jalur hukum.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribun Seleb.
Usman mengungkapkan bahwa perjalanan hukum yang dihadapi Nikita Mirzani bukanlah hal yang ringan. Kasus tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, kasasi, hingga saat ini berada pada proses Peninjauan Kembali (PK).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kliennya memilih untuk terus berjuang dan tidak menyerah demi memperoleh keadilan yang diyakininya.
"Capek sih mencari keadilan itu, tidak gampang. Tapi Nikita tidak pernah capek untuk berjuang. Kalau dibiarkan begitu saja, maka ketidakadilan ini akan merajalela," tegasnya.
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum turut mengajukan permintaan agar Nikita Mirzani bisa hadir secara langsung di ruang persidangan.
Permohonan itu disampaikan setelah majelis hakim sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran terpidana dalam sidang PK tidak menjadi kewajiban, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan," kata Usman.
"Ada stigma buruk di media sosial bahwa jika tidak dihadirkan, maka ada kemungkinan terjadi ketidakadilan," tandasnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan bahwa kliennya berkeinginan untuk hadir secara langsung dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Usman, kehadiran Nikita dalam persidangan bertujuan agar ia bisa berinteraksi dan berdiskusi secara langsung selama jalannya sidang.
“Iya, sangat-sangat kuat pengin hadir gitu. Karena beliau juga pengin menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini,” kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.
Usman juga menyebut, pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli.
“Ada dua ahli, ahli pidana TPPU sama ahli pidana hukum ITE. Bukan ahli ITE ya, tapi ahli hukum ITE,” ucap Usman.
Dalam kesempatan itu, Usman menyebut perjuangan hukum yang dilakukan kliennya juga didorong oleh tanggung jawab Nikita sebagai tulang punggung keluarga.
“Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya,” tutur Usman Lawara.
Usman kembali mengajukan permintaan agar Nikita Mirzani dapat hadir langsung dalam persidangan. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita pada Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, Nikita tetap diwajibkan menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Nikita didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menilai dakwaan TPPU tidak terbukti, sehingga ia hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian memperberat vonis menjadi enam tahun penjara. Pengadilan menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui penyebaran informasi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan Nikita melalui media elektronik.
Tim kuasa hukum tetap yakin permohonan PK dapat menghasilkan putusan sesuai harapan. Menurut Usman, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan pada tiga tingkat peradilan sebelumnya yang dinilai belum dipertimbangkan secara tepat oleh majelis hakim. (*)
Artikel Asli




