JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut upaya paksa ini masih berlangsung.
"Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Menhut Raja Juli Baru Lapor Tolak Gratifikasi Bupati Kuansing Jumat 3 Juli 2026
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut ihwal penggeledahan tersebut, termasuk lokasi yang digeledah pihaknya.
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ujarnya dilansir dari Antara.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Riau.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing Zulkarnain, dan pihak swasta/Direktur Utama PT MIC berinisial ARD.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada kasus Bupati Kuansing, KPK telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus suap bupati kuansing
- bupati kuansing Suhardiman Amby
- penggeledahan kpk
- kpk geledah sejumlah lokasi
- kasus suap





