Roy Suryo menjalani sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Usai sidang tersebut digelar, tampak Roy Suryo selaku pihak pemohon memeluk pendukungnya yang berada di ruang sidang.





