Jakarta, VIVA – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Mampang Prapatan, dekat Jalan D, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, (18/10/26). Seorang pelajar berinisial ATM (14) meninggal dunia setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB itu melibatkan empat pihak, yakni Mitsubishi Pajero, seorang pejalan kaki, Toyota Avanza yang sedang terparkir, dan Hyundai yang melaju searah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Mujiyanto menjelaskan, mobil Pajero bernomor polisi L 1583 FP awalnya melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Mampang Prapatan.
"Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Pajero, seorang pejalan kaki, mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir, dan mobil Hyundai," kata Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/26).
Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak ATM yang sedang berjalan searah di depannya, tepatnya di sisi kiri jalan. Setelah itu, Pajero juga menabrak Toyota Avanza bernomor polisi B 1941 DZA yang terparkir di sisi kiri jalan serta Hyundai bernomor polisi B 292 MPU yang melaju searah.
Akibat kecelakaan tersebut, ATM mengalami luka di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUP Fatmawati, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Korban pejalan kaki bernama ATM yang masih berusia 14 tahun, mengalami luka pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RSUP Fatmawati," kata Mujiyanto.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mencari saksi serta mengamankan lokasi untuk mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, polisi memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan meminta visum pemeriksaan luar jenazah. Petugas juga menemui keluarga korban di kamar jenazah RSUP Fatmawati.
Hingga kini, penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar tersebut masih diselidiki.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Pajero, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu lembar surat izin mengemudi (SIM) atas nama pengemudi mobil tersebut. (Ant)





