MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Michael diduga melakukan kelalaian yang berujung pada petaka dan menewaskan 22 orang.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Jumat (12/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Michael dinilai melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Menurut Susatyo, Michael juga tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai drone, yang menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran.
“Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo.
Baca juga:
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Manajemen Terra Drone Ungkap Kondisi Karyawan yang Selamat, Masih Syok dan Terguncang
Sebagai pimpinan, Michael juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, serta perusahaan tidak memiliki pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan yang memadai.
“Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
Baca juga:
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Polisi menjerat Michael dengan pasal berlapis, mulai dari kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga kelalaian yang menimbulkan kematian. Pertama, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Selanjutnya, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, ada juga Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan. (Knu)




