JAKARTA, KOMPAS.TV - Istilah mata elang atau matel kian ramai diperbincangkan seiring maraknya praktik penagihan utang di jalanan.
Mata elang merujuk pada penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan yang bertugas melacak kendaraan debitur bermasalah, terutama motor dan mobil kredit yang menunggak cicilan.
Keberadaan matel kerap menimbulkan keresahan karena tak jarang penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak dan intimidatif.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang panik, takut, bahkan terjebak menyerahkan kendaraan tanpa memahami prosedur hukum yang seharusnya berlaku.
Istilah mata elang muncul karena cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur di lapangan.
Namun secara hukum, mata elang bukanlah aparat penegak hukum, melainkan pihak ketiga yang bekerja atas kuasa kreditur.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Hadang dan Aniaya Pengemudi Mobil di Depok, 2 Pelaku Ditangkap | SAPA PAGI
Dilansir laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidusia adalah pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasi.
Tanpa dasar fidusia yang sah, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi.
Sementara itu, menurut Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepri, tugas debt collector sejatinya hanya sebatas menagih utang bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.
Penagihan harus dilakukan secara beretika, kooperatif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Citra buruk mata elang muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, seperti penarikan paksa, ancaman, atau kekerasan, padahal praktik tersebut tidak dibenarkan dalam regulasi di Indonesia.
Baca Juga: Sindikat Penipu Berkedok Mata Elang Ditangkap di Cimahi, 15 Unit Motor Diamankan | BERUT
Penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghadapi mata elang atau matel sesuai aturan. Pengetahuan ini tidak hanya membantu melindungi hak sebagai konsumen, tetapi juga mencegah potensi kerugian akibat penarikan kendaraan yang tidak sah.
Masih dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI NTB, berikut cara menghadapi mata elang atau matel.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Debt collector
- Matel
- Mata elang
- Menghadapi mata elang
- cara menghadapi mata elang
- mata elang adalah




