PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gibran, Penggugat: Pengadilan Sesat

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.

“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.

Baca juga: PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Periksa Gugatan Perdata Gibran

Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.

“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) tempat mengadili PMH itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kpu ri, Gibran digugat Rp 125 triliun, Gugatan Perdata Gibran Rakabuming Raka, Perbuatan Melawan Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xODI0MzE3MS9wbi1qYWtwdXMtbnlhdGFrYW4tdGFrLWJlcndlbmFuZy1hZGlsaS1naWJyYW4tcGVuZ2d1Z2F0LXBlbmdhZGlsYW4tc2VzYXQ=&q=PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gibran, Penggugat: Pengadilan Sesat §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.

Baca juga: PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

Adapun, Subhan belum menentukan sikap atas putusan hakim hari ini.

Ia memiliki waktu 14 hari sebelum menentukan sikap.

Sementara itu, Subhan mengaku telah menyiapkan sejumlah ahli dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini.

“Saya sudah mempersiapkan 15 bukti, 2 orang saksi fakta, dan 2 ahli untuk membuktikan ketiadaan ijazah SLTA Gibran,” katanya lagi.

PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili gugatan perdata terhadap Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, setelah saya cek, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).


Berdasarkan musyawarah hakim, PN Jakpus menilai obyek gugatan ini sudah masuk ranah dan kewenangan PTUN.

“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Sunoto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: PN Jakpus Sebut Sengketa soal Status Gibran Kewenangan PTUN dan Bawaslu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementrans kembangkan wirausaha wisata di Transmigrasi Tanjung Banun
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Serang, 92 Paket Sabu Disita
• 12 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Lepas Mudik Gratis Nataru, Kuota 250 Orang
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Komdigi Gandeng Telkomsel Kirim 100 Genset dan 500 Ponsel ke Wilayah Bencana
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pilkada Melalui DPRD Dianggap Mematikan Suara Publik di Ruang Digital
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.